Cara Mengambil Kiriman Luar Negeri di Kantorpos


Sahabat yang sering mendapatkan kiriman dari luar negeri baik itu karena ada saudara atau teman yang mengirim paket, bisa juga karena berbelanja online kadang harus mendatangi kantorpos untuk mengambil kiriman tersebut. Kenapa harus mendatangi kantorpos? jawabnya tentu saja karena kiriman itu kok tidak kunjung sampai ke tangan penerima yaitu kita sendiri.
Ada beberapa alasan kenapa kiriman luar negeri tidak bisa sampai ke alamat kita :
  1. Alamat tidak dikenal atau salah, bisa jadi saat kiriman tersebut dibuat dari negara asal, alamat yang dicantumkan salah atau justru tidak lengkap, misalnya hanya nama jalannya saja. Bayangkan misalnya kita tinggal di jalan protokol yaitu Jl. Jend Sudirman, tapi tidak memberikan nomor rumah atau apartement, maka tentu tidak mungkin pak pos akan menanyakan sepanjang jalan nama kita sebagai penerima kiriman luar negeri tersebut.
  2. Tidak mencantumkan nomor Telepon atau Handphone, sekarang ini dalam pengiriman paket dalam dan luar negeri, mencantumkan nomor telepon adalah hal yang wajib, dan pastikan nomor tersebut adalah nomor aktif. Dengan tidak mencantumkan nomor yang valid bisa saja kiriman dari luar negeri itu tidak sampai ke tangan kita.
  3. Ada pajak yang harus dibayar, terkadang kiriman dari luar negeri tersebut memiliki nilai yang melebihi dari batas yang boleh masuk kedalam negeri yang tidak kena pajak. Akibatnya saat barang tersebut berada di wilayah pabean yang ditangani oleh Bea Cukai (Customs) akan ditahan dulu sampai penerima datang ke kantorpos untuk membayar biaya bea cukai tersebut.
Silahkan Baca : Aturan Sederhana Bea Cukai Mengambil Kiriman di Kantorpos
Nah  dari alasan tersebut kita harus mendatangi kantorpos untuk menjemput kiriman luar negeri yang ditujukan ke alamat sahabat. Lalu bagaimana caranya mengambil kiriman luar negeri tersebut? ini langkah-langkah nya :
  1. Pelanggan datang ke kantorpos pusat terdekat, biasanya masuk dari pintu depan dan langsung menemui Customer Service. Jika tidak ada CS langsung saja ke petugas loketnya dan bertanya bahwa mau menjemput kiriman luar negeri.
  2. Biasanya akan disuruh menunggu sampai CS nya menghubungi bagian antaran atau bagian petugas kiriman luar negeri untuk mengambil kiriman tersebut.
  3. Jika kiriman termasuk yang kena pajak maka pelanggan harus membayar pajak sebesar yang telah ditetapkan oleh bea cukai, biaya ini ada daftar dan kuitansi yang harus dibayar.
  4. Membayar biaya lalu bea sebesar Rp 20.000,- (bisa saja jumlahnya berubah sesuai aturan dan ketentuan kantorpos)
  5. Kiriman akan diserahkan kepada kita dan pelanggan menandatangani bukti telah menerima, dan selesai, kiriman luar negeri bisa diambil dan dibawa pulang.
Demikian cara mengambil kiriman luar negeri di kantorpos, mudah-mudah bisa memberikan petunjuk yang bermanfaat bagi sahabat pelanggan kantorpos. Jika ada saran dan kritik yang sifatnya membangun silahkan sampaikan di komentar ya. Terima kasih

1 Response to "Cara Mengambil Kiriman Luar Negeri di Kantorpos"

  1. Apakah bisa mengambil kiriman dari luar negeri di kantor pos pusat pasar baru walau alamat penerima di Cakung Jakarta Timur ? Sebab saya tadi mencoba ambil kiriman dari China di kantor pos pusat pasar baru dengan alamat penerima di Cakung Jakarta Timur, namun tidak bisa diambil dengan alasan dari petugas CS, bahwa kiriman tersebut jalur hijau dan harus diambil di kantor pos Rawamangun Jakarta Timur. Padahal tujuan saya mengambil paket tersebut adalah mempercepat dan sekaligus membayar pajak yang sudah ada nilai nominalnya. Karena pengalaman saya apabila harus menunggu di kirim dari kantor pos pusat ke kantor pos Rawamangun, akan memakan waktu lebih dari 2 hari kerja apalagi bila release by custom nya di hari Kamis, pada umumnya baru diterima hari Senin atau Selasa. Mohon penjelasan pihak yang berwenang. Terima Kasih.

    ReplyDelete