Cara Meminta Ganti Rugi Kiriman Paket di Kantorpos

Bagaimana cara meminta ganti rugi dari kiriman yang bermasalah di Kantorpos? Artikel ini dapat menjadi panduan bagi sahabat infokantorpos yang ingin mengklaim ganti rugi dan mengetahui caranya aturan yang berlaku di Kantorpos, dan ini adalah Artikel berasal dari pengalaman infokantorpos.com mengurus ganti rugi di Kantorpos.
Salah satu keunggulan dari Kantorpos adalah memberikan jaminan ganti rugi terhadap barang yang dikirim, ganti rugi tersebut meliputi keterlambatan, kerusakan dan kehilangan barang yang dikirim melalui kantorpos. Dengan adanya jaminan tersebut bisa memastikan keamanan dan kenyamanan sahabat dalam mengirim paket dan dokumen di salah satu BUMN ternama di negeri ini.
Program ganti rugi ini merupakan layanan pelengkap dari pengiriman surat dan paket yang ada di  kantorpos, bagaimana prosedur dan cara meminta ganti rugi kiriman paket di Kantorpos berikut langkah-langkahnya.

1. Nilai barang

Setiap kali mengirim, sahabat pasti diminta dan ditanyakan oleh petugas berapa nilai barang yang dikirim. Dalam hal ini sebaiknya sahabat betul-betul jujur menjawabnya. Apabila pernyataan sahabat berbeda isi barang dengan yang sebenarnya maka ganti rugi bisa saja menjadi batal.
Misalnya jika isi paket bernilai Rp 100.000 maka sebut seratus ribu atau dalam jumlah yang lainnya. Jumlah tersebut nanti akan dimasukkan kedalam sistem dan nantinya akan muncul biaya tambahan yang disebut dengan HTNB (Harga Tanggung Nilai Barang) berapa besarannya? Besaran pasti tentu saja sesuai dengan sistem yang berlaku di Kantorpos dan bisa ditanyakan saat mengirim barang. Namun Estimasinya tidaklah terlalu besar, berkisar antara Rp 800,- sampai dengan Rp 2.400 tergantung nilai barang yang dikirim. Semakin mahal nilai barang tentu semakin besar jumlah HTNB yang harus dibayar.
Dalam hal ini HTNB bersifat seperti Asuransi dalam pengiriman.

2. Yang dijamin

Apa saja yang dijamin dari nilai HTNB tersebut? tentu saja nilai barang jika rusak sebagian atau rusak secara keseluruhan. Dan ini akan diganti oleh Kantorpos sesuai aturan yang berlaku. 

3. Tahapan proses ganti rugi

  • Saat menerima barang atau paket pelanggan memastikan barang sudah benar dan tidak mengalami kerusakan, pengajuan ganti rugi harus dimulai saat barang di terima. Apabila telah lewat waktunya bisa saja proses ganti rugi bisa di laksanakan lagi karena pelanggan sudah mengganggap barang itu sudah dia terima.
  • Pelanggan yang menerima barang langsung mengklaim ganti rugi jika terjadi kerusakan sebagian atau keseluruhan dari paket yang dikirim.
  • Diantara syarat ganti rugi antara lain : Resi atau Fotocopy resi asli, fotocopy KTP pelanggan yang komplain
  • Mengisi Formulir di Petugas Costumer Service (Biasanya di Kantor Pusat Pos Indonesia di Ibukota Propinsi atau Kabupaten)
  • Menunggu Proses Investigasi biasanya 1 sampai dengan 2 hari
  • Petugas CS akan menghubungi pelanggan dan memproses ganti rugi
Semoga bermanfaat, jangan share agar saudara kita yang lain tahu caranya ya...

2 Responses to "Cara Meminta Ganti Rugi Kiriman Paket di Kantorpos"

  1. Barang saya d bongkar bukan dr penerima y dan barang y hilang 10 pcs masker tolong lh saya rugi hrus Menganti rugi y.saya minta pertanggung jawab y

    ReplyDelete
  2. Sudah hampir 5 bulan semua prosedur sudah dilengkapi sudah tandatangan d atas matrai tp belum juga cair.
    Mohon pertanggung jawabannya.

    ReplyDelete