Inilah Barang yang Dilarang Dikirim Melalui Paket Via Udara di Kantorpos dan Agenpos

Hampir semua barang bisa dikirim melalui kantorpos, karena pos memang merupakan BUMN yang dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat sebagai salah satu perusahaan logistik yang bergerak di bidang pengiriman paket dan dokumen. Namun dalam moda pengiriman seperti moda udara atau pengiriman melalui pesawat maka kantorpos dan juga perusahaan kurir lainnya harus tunduk pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait yang dikirim melalui udara.

Proses pengiriman paket melalui udara di kantorpos dan Agenpos harus melalui sistem sekuriti bandara dimana saat kiriman akan masuk ke pesawat, tentunya sebelum itu akan dilakukan X-Ray, yaitu proses scanning kiriman oleh pihak Bea Cukai dan Pengamanan Bandara, sehingga kiriman yang dilarang akan masuk kategori gagal X-Ray dan akan dikembalikan kepada Kantorpos. Namun bisa jadi juga kiriman tersebut ditahan oleh pihak sekuriti, karantina, bea cukai bahkan bekerja sama dengan kepolisian jika terdapat paket atau barang yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

Berikut menurut IATA (International Air Transport Association), yaitu Asosiasi Internasional Transportasi Udara mengenai BARANG-BARANG YANG DILARANG PENGIRIMANNYA MELALUI ANGKUTAN UDARA*).


  • Bahan yang rentan terhadap oksidasi, seperti: bubuk pemutih, peroksidan dll
  • Accu atau baterai basah
  • Makanan basah atau berminyak
  • Benda yang dapat meledak atau menyala atau barang yang dapat terbakar sendiri seperti senjata api, peluru dan bahan peledak, mercon atau sejenisnya serta segala macam korek api dan gas pengisinya.
  • Binatang hidup kecuali lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dan serangga pembasmi serangga perusak yang dikirim oleh badan yang diakui resmi.
  • Uang logam, uang kertas Bank dan surat berharga bagi pengunjuk, platina, emas atau perak yang telah dikerjakan atau belum, permata, perhiasan dll.
  • Barang yang menyinggung kesusilaan.
  • Candu morfin, kokain dan obat terlarang lainnya.
  • Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit.
  • Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
Selain aturan tersebut diatas juga di informasikan barang yang tidak bisa dikirim melalui kantorpos sebagai berikut :
Kiriman yang mengotori kiriman lainnya, menimbulkan  bahaya, atau merusak :

  • Kiriman pos lainnya
  • gedung
  • peralatan pos
  • kendaraan yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional
  • Kiriman yang membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa pegawai pos, tenaga kontrak karya atau orang lain yang ditetapkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) untuk bekerja di dalam kegiatan mengumpulkan, mengolah dan mengangkut kiriman internasional.

Kiriman yang berisi barang-barang dalam kategori berikut:

  • Binatang.
  • Uang.
  • Barang yang dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara.
  • Bahan-bahan yang dikategorikan sebagai morphin, ganja, heroin dan zat lainnya yang dikategorikan NAZA (Narkotika dan Zat Adiktif).
  • Bahan-bahan yang dapat dikategorikan sebagai bahan mudah terbakar, mudah meledak
  • Barang-barang yang dapat dikategorikan melanggar kesusilaan, berupa buku-buku, majalah, film porno dan barang lainnya.
  • Informasi yang dikategorikan dapat menimbulkan perselisihan akibat perbedaan suku, ras dan agama.
  • Barang yang menurut perundang-undangan yang berlaku tidak dapat diedarkan di Negara Republik Indonesia.
  • Kiriman yang dilarang untuk diekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor


  • Kiriman yang berisi barang yang dilarang masuk berdasarkan  ketentuan negara tujuan (Untuk Pos Internasional), yang termuat dalam daftar Prohibited  dan Restricted Item.

(Sumber : posindonesia.co.id)

*) Barang-barang tersebut dapat dikirim melalui darat/laut sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ada. Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi customer service kantorpos terdekat.

Jadi kesimpulannya jika barang atau paket yang sahabat kirim ternyata tidak bisa lewat udara maka status di kantorpos akan menjadi gagal X-Ray dan secara prosedural akan tetap dikirim namun dengan menggunakan moda transportasi darat dan laut sehingga tetap sampai ke alamat yang dituju. Selama tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

0 Response to "Inilah Barang yang Dilarang Dikirim Melalui Paket Via Udara di Kantorpos dan Agenpos"

Post a Comment