Inilah Cara Mengirim Kosmetik Ke Luar Negeri Melalui Kantorpos

Mengirim kosmetik keluar negeri melalui kantorpos sangatlah mudah, namun ada beberapa hal yang perlu di perhatikan agar kiriman tersebut tidak bermasalah dalam proses pengangkutannya. Sebelum kosmetik dikirim keluar negeri melalui kantorpos ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu :

  1. Tahapan pengiriman di Loket
  2. Tahapan Distribusi 
  3. Tahapan Pengecekan oleh Regulated Agen di Bandara
  4. Tahapan Pengiriman ke Negara Tujuan
  5. Tahapan Pengecekan Oleh Custom (Bea Cukai) Negara Tujuan
  6. Tahapan Penyerahan Kepada Penerima Oleh Kurir atau Pos di Negara Tujuan.


Pada proses 1 sd 3 itu masih berada di Indonesia dan relatif bisa di pantau ataupun di kawal oleh Petugas Kantorpos, namun saat kiriman tersebut sudah memasukan Tahap 4 sampai dengan 6 maka ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku di masing-masing negara.
Untuk tahap satu proses sama dengan pengiriman paket lainnya yaitu :
  • Pelanggan datang dengan membawa kosmetik yang akan dikirim ke luar negeri di Loket/counter kantorpos
  • Petugas loket akan memeriksa kelayakan kiriman, isi kiriman, packing, data penerima dan pengirim tujuan, setelah semua aman. Petugas akan meminta Pengirim mengisi formulir kiriman luar negeri. Bisa berupakan kiriman cepat seperti EMS, Reguler Paket Luar Negeri atau yang Biasa yaitu R LN.
  • Petugas akan memberi tahu berapa biaya, jika setuju maka data kiriman kosmetik keluar negeri akan di input oleh petugas, lalu sebelum di proses akan meminta bayaran biaya ongkos kirim dan selanjutnya di proses ke sistem.
  • Setelah semua selesai pengirim akan mendapat bukti resi kiriman kosmetik keluar negeri.

Ketentuan Kiriman Kosmetik Keluar Negeri

Rasanya tidak mungkin pada artikel ini kita menjabarkan seluruh aturan yang berlaku di negara tujuan, setidaknya berikut beberapa hal yang perlu di perhatikan jika sahabat ingin mengirimi kosmetik ke luar negeri melalui Kantorpos.

Pada dasarnya utk kiriman yg hendak di kirim ke luar negeri (expor) mempunyai 4 ketentuan utama yg perlu diperhatikan, yaitu  :

  1. Ketentuan yg berlaku di negara kita (expor) ; bisa berupa peraturan dari Kementrian, Badan Pengawas, atau Instansi terkait.
  2. Ketentuan internal dari Jasa Expedisi; utk Posindo ada KD dan SE.
  3. Ketentuan dari pihak transportasi; udara, darat atau laut.
  4. Ketentuan negara transit / tujuan (impor); bisa berupa peraturan dari Kementrian, Badan Pengawas atau Instansi terkait.
Nah sekarang bagaimana ketentuan yang terkait dengan K O S M ET I K yang dikirim ke luar negeri :

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1176/MENKES/PER/VIII/2010  TENTANG NOTIFIKASI KOSMETIKA
 

Menurut peraturan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia NOMOR HK.00.05.4.1745 Ttg Kosmetik, definisi dari Kosmetik adalah :

"Bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik"


1. Ketentuan yg berlaku di Negara Kita (Expor)


    Memiliki izin edar / notifikasi dari Menteri.

2. Ketentuan internal dari Jasa Expedisi (PT Pos Indonesia)

  • Wajib memenuhi Ketentuan Pengiriman Kosmetik (expor) yg berlaku di Negara Kita kepada customer dilakukan pemeriksaan / pembukaan kiriman oleh petugas di loket (KD no 14 / DIRUT / 2016 ttg Pemeriksaan Kiriman Internasional Berisi Barang Di Loket)
  • Memandu customer utk melakukan pengisian form EMS 5, CP 72, dan Cn 22 / 23 dengan benar dan sesuai isi kiriman.

3. Ketentuan dari Pihak Transportasi (Dalam hal ini utk yg di proses via jalur udara terkait jenis kosmetik yg termasuk dalam Hidden Dangerous Good)


Dilarang / Prohibited  : 

  • Concealer (liquid)
  • Mascara (liquid)
  • Eye liner (liquid)
  • Cleanser: Toner, Facial wash liquid, liquid soap, antiseptic mouthwash liquid.
  • Lip primers dalam bentuk cair/kental (liquid), wax/lilin.
  • Sunscreen atau suncream sprays (liquid with aerosol spray can/bottle).
  • Bronzers atau sunless tanning sprays (liquid with aerosol spray can/bottle).
  • Nail polish / cat kuku (cairan kental).
  • Parfumes dan colonge (liquid with aerosol can/bottle).
  • Hairstyling products : Hair mousse (aerosol foam can), hair wax, hair spray (aerosol can/bottle), hair tonic (liquid). 

Tidak Dilarang : 
  • Cosmetik primer : foundation, moisturizer, eye shadow, eye brow, eye liner powder/gel pencils, face powder/blush/blusher.
  • Lip primers : lipstick, lip gloss, lip balm, atau lip conditioner dalam bentuk padat/solid tidak dilarang.
  • Bronzers atau sunless tanning, dalam bentuk powders, mousse/foam, gels, lotions atau moisturizers.
  • Sunscreen atau suncream lotion dan gel.
  • Towelette : tissue / lap basah, Facial masks.
  • Cleanser: sabun batangan (soap bar), cream dan lotion.
  • Skin lotions.
  • Shampoo.
  • Hand sanitizer
  • Contact lens. 

4. Ketentuan Negara Transit / Tujuan (Impor)

  • Sudah terdaftar / memiliki izin dari kementerian, badan, atau instansi terkait di negara tsb.
  • Membayar bea masuk yg ditetapkan oleh pihak bea dan cukai di negara tsb (jika ada).

Berapa banyak yg diperbolehkan dalam sekali pengiriman ? 

Tdk ada batasan utk kiriman ekspor, namun yg perlu diperhatikan oleh customer (penerima) adalah ketentuan yg berlaku di negara tsb.

PT Pos Indonesia tidak bertanggungjawab atas kiriman yg dikemudian hari menemui kendala seperti gagal xray, di sita atau dimusnahkan oleh pihak berwenang baik di dalam negeri, negara transit atau negara tujuan karena tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan perundang-undangan yg berlaku di dalam negeri, negara transit atau negara tujuan. 

Demikian penjelasan bagi sahabat infokantorpos.com yang ingin mengirim Kosmetik ke Luar Negeri Melalui Kantorpos. Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan di bagian komentar, admin akan berusaha menjawab sesuai kemampuan yang admin miliki. 

0 Response to "Inilah Cara Mengirim Kosmetik Ke Luar Negeri Melalui Kantorpos"

Post a Comment