Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan di Kantorpos dan Agenpos

 Kantorpos sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Sejak Tahun 2015 baik dari sisi pengiriman surat dan dokumen juga mengenai pembayaran Iuran BPJS. Terutama Iuran BPJS Kesehatan Keluarga, namun terkadang ada beberapa kendala bagi peserta BPJS sehingga terlambat dalam membayar Iuran dan berakibat dikenakan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. 



Berikut Beberapa Kemungkinan Penyebab Terlambatnya Pembayaran BPJS Kesehatan yang berakibat Denda :

  • Peserta BPJS Lupa membayar iuran bulanan
  • Peserta BPJS Kesehatan berhenti dari tempat bekerja, jadi tidak dibayarkan lagi oleh pemberi kerja
  • Perpindahan dari dibayarkan perusahaan sehingga dibayarkan mandiri
  • Peserta BPJS belum memiliki uang
  • Saat mau membayar terjadi masalah di sistem pembayaran 
Akibat beberapa alasan tersebut diatas maka peserta terlambat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Sebagaimana diketahui terakhir masa pembayaran Iuran adalah setiap tanggal 10 bulan yang bertalian. Apabila lewat dari tanggal tersebut maka Peserta akan dikenai denda sesuai dengan aturan yang berlaku di BPJS kesehatan.

Untuk denda BPJS kesehatan biasanya akan muncul saat peserta mengalami sakit dan terpaksa harus dirawat inap atau penanganan lebih lanjut di rumah sakit atau klinik yang melayani BPJS sehingga petugas akan mengeluarkan semacam surat tagihan pembayaran denda.

Jika ada denda, maka saat pelayanan diagnosa awal dan harus dilanjutkan ke pelayanan rawat inap tingkat lanjut maka denda tersebut harus dibayar terlebih dahulu. Jumlah denda akan muncul di Formulir Keterangan Diagnosa Awal seperti contoh di bawah ini :


Nah jika sahabat ditagih seperti itu maka sangat mudah untuk membayarnya yaitu dengan cara membayar denda BPJS di Kantorpos dan Agenpos terdekat. Adapun caranya sebagai berikut :

  1. Pelanggan (Peserta BPJS) membawa formulir diagnosa awal yang berisi nomor peserta bpjs dan sejumlah denda bpjs kesehatan yang harus dibayar ke kantorpos atau agenpos terdekat
  2. Petugas akan menginput nomor peserta dan menginformasikan jumlah denda yang mau dibayar beserta biaya admin tambahan, saat artikel ini dibuat biaya adminnya sangat murah hanya Rp 2.500 saja.
  3. Peserta BPJS membayar sejumlah denda dan biaya admin selanjut petugas akan mencetak resi atau bukti transaksi dari pembayaran denda tersebut menggunakan aplikasi pospay kantorpos.
  4. Selesai.

Apabila sahabat memiliki Aplikasi Pospay Mobile maka denda BPJS tersebut bisa juga dibayar dengan mudah melalui aplikasi tersebut tanpa harus datang ke Kantorpos atau agenpos terdekat, untuk menginstall dan membuat akun pospay mobile silahkan ikuti artikel dibawah ini :

Baca : Cara Install Pospay Mobile di Android

Demikian artikel tentang Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan di Kantorpos dan Agenpos, mudah-mudahan bisa menjadi referensi bagi sahabat yang ingin tahu cara membayar denda bpjs tersebut, jangan lupa di share kepada saudara kita yang lain. Apabila ada yang ingin di diskusikan bisa melalui kolom komentar ya.. Terima kasih

0 Response to "Cara Mudah Bayar Denda BPJS Kesehatan di Kantorpos dan Agenpos"

Post a Comment