Batas Waktu Mengambil Bantuan Subsidi Upah di Kantorpos

Mungkin ada sahabat infokantorpos.com yang bertanya kapan waktu terakhir mengambil Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang dibayarkan di Kantorpos? Maka Artikel kali ini akan memberikan Informasi yang sahabat butuh mengenai Batas Waktu Mengambil Bantuan Subsidi Upah di Kantorpos.
Namun sebelum kita lanjutkan kapan waktu terakhir dari pengambilan BSU, maka yang harus diperhatikan adalah syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah yang biasa disebut BSU.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji / Upah (BSU)

  • Warna Negera Indonesia (WNI)
  • Peserta Aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
  • Gaji/Upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.


Batas Waktu Mengambil Bantuan Subsidi Upah di Kantorpos

Dari Info grafis yang diperoleh dari Kantorpos dan sudah tersebar di media masa maka waktu terakhir pengambilan Bantuan Subsidi Upah adalah Tanggal 27 Desember 2022.
Sehingga kami sarankan sahabat infokantorpos.com agar mengambil segera sebelum tanggal tersebut, karena dikhawatirkan pada tanggal terakhirnya nanti akan banyak yang antri mengambil.

Apa saja syarat pengambilan BSU di Kantorpos

  • Membawa E KTP dengan NIK dan Nama Cocok dengan data BSU yang ada di Kantorpos
  • Disarankan membawa Kartu BPJS Tenaga Kerja
  • Disarankan membawa Dokumen lain pendukung, seperti Kartu Keluarga dan SIM, untuk pencocokan data.
Demikian artikel ini semoga dapat menjadi referensi buat sahabat semuanya. Jika ada pertanyaan atau hal yang  ingin di diskusikan silahkan dibagian komentar.

0 Response to "Batas Waktu Mengambil Bantuan Subsidi Upah di Kantorpos"

Post a Comment