Cara Mudah Bayar Biaya Nikah KUA di Kantorpos dan Agenpos

Bagi sahabat infokantorpos.com yang ingin membayar biaya nikah di luar KUA sekarang tidak perlu lagi susah-susah karena sudah bisa membayar dengan mudah melalui kantorpos terdekat. Pembayaran ini sifatnya online artinya begitu sahabat melakukan pembayaran maka secara sistem sudah langsung tercatat di sistem penerimaan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Bagi sahabat yang mengurus pernikahan dan melakukan pencatatan terdapat dua kelompok tarif pernikahan yaitu :
  1. Rp 0 (Nol Rupiah) jika pernikahan dan pencatatan di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA)
  2. Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) jika pernikahan dan pencatatan di lakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja penghulu
Peraturan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama.
Pasangan pengantin yang memilih pernikahan diluar Kantor Urusan Agama (KUA) punya alasan antara lain :
  • Ingin proses pernikahan (akad nikah) lebih pribadi dan ingin seluruh keluarga dapat berkumpul bersama di rumah salah satu pengantin atau tempat yang telah disediakan.
  • Waktu ditetapkan pada hari libur atau diluar jam kerja KUA misalnya di malam hari
  • Ingin suasana lebih khidmat sehingga tidak dilakukan di KUA
Sesuai dengan kelompok tarif no. 2 maka tentu saja bagi pengantin akan di kenai biaya sebesar Rp 600.000 yang dibayar kepada negara dengan sistem MPN dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan cara ini akan lebih transparan dan dapat menghindari kemungkinan penyalahgunaan biaya pernikahan oleh pihak oknum tertentu dan yang paling penting biaya tersebut adalah resmi.
Cara Membayar Biaya Nikah diluar KUA di Kantorpos
  1. Setelah calon pengantin melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pernikahan, pasangan yang memilih nikah di Luar Kantor Urusan Agama akan diberikan Tagihan PNBP Biaya pernikahan yang di dalamnya tercantum Kode Billing atas nama kantor urusan agama tersebut.
  2. Bawa Lembaran PNBP itu ke Kantorpos terdekat dan serahkan kepada petugas.
  3. Petugas loket akan menginput data Kode Billing dan mencocokkan dengan data yang muncul di sistem, lalu petugas akan mengkonfirmasi kepada pelanggan atau calon pengantin dan minta sejumlah uang biasanya Rp 600.000,-
  4. Jika pelanggan atau calon pengantin setuju maka petugas akan memproses dan menyerahkan bukti pembayaran. Selesai
Tips : Pada bukti pembayaran harus tercantum Nomor NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) nomor ini harus ada dan ini sebagai bukti pembayaran telah berhasil dan masuk ke Sistem Penerimaan Negara.

Mudah bukan?!! Jadi sahabat yang ingin menikah tidak perlu lagi susah dan langsung dapat ke Kantorpos untuk membayar biaya nikah.. Pertanyaan sekarang Kapan Nikah?? Hehehe

0 Response to "Cara Mudah Bayar Biaya Nikah KUA di Kantorpos dan Agenpos"

Post a Comment