Inilah Perbedaan Prangko dengan Meterai

Seorang pelanggan membawa sebuah amplop surat ke Kantorpos, lalu dia menyebutkan ingin mengirim surat tersebut dan meminta meterai dengan tujuan untuk ditempel di amplop. Langsung saja petugas kantorpos menjelaskan bahwa meterai tidak bisa digunakan untuk pelunasan biaya pengiriman (ongkir/ongkos kirim) dari suatu surat atau paket, dan menyarankan untuk menggunakan prangko atau yang premium yaitu mengirim menggunakan produk pos express atau kilat khusus.

Penjelasan Prangko dan Meterai

Prangko (Latin: franco) adalah secarik kertas berperekat sebagai bukti telah melakukan pembayaran untuk jasa layanan pos, seperti halnya mengirim surat. Prangko ditempelkan pada amplop, kartu pos, atau benda pos lainnya sebelum dikirim. Pembayaran menggunakan prangko menjadi cara pembayaran yang paling populer dibanding cara lain, seperti menggunakan aerogram. Prangko pertama kali diperkenalkan pada tanggal 1 Mei 1840 di Britania Raya sebagai reformasi pos oleh Rowland Hill. Oleh karena itu sampai sekarang Britania Raya mendapat perlakuan khusus. Negara ini adalah satu-satunya negara yang tidak perlu mencantumkan nama negara di atas prangko (bukan "Perangko", kata ini resmi 1985 diseragamkan jadi Prangko oleh Richard Yani Susilo pada buletin Berita Filateli . (Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Prangko)
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Prangko adalah : (1) tanda pembayaran biaya pos (biasanya berupa kertas persegi bergambar); (2) ongkos kirimnya telah dibayar oleh pengirim (tentang barang dagangan yang dikirimkan).
Selanjut mari kita lihat pengertian meterai agar lebih jelas dan dapat membedakan antara prangko dan meterai.

Menurut KBBI Meterai adalah cap tanda berupa gambar yang tercantum pada kertas atau terukir (terpateri dan sebagainya) pada kayu, besi, dan sebagainya; cap; tera; segel;
-- efek pajak meterai yang dipungut dari efek; 
-- tempel meterai yang berbentuk seperti prangko, ditempelkan pada kuitansi dan sebagainya; 
-- upah meterai tanda pembayaran pajak upah yang ditempelkan pada daftar upah pekerja.
Dalam kehidupan sehari-hari kita lebih mengenal Meterai sebagai Meterai Tempel. Padahal itu adalah bukti dari Bea Meterai. Dalam Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai disebutkan bahwa Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Saat artikel ini dibuat Nilai bea meterai yang berlaku saat ini adalah Meterai Rp 10.000, sesuai UU Tahun 10 Tahun 2020. Sedangkan Meterai dengan Nominal Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 tidak berlaku lagi.

Perbedaan Prangko dan Meterai

Dari penjelasan pengertian prangko dan meterai kita sudah dapat mengetahui perbedaan antara meterai dan prangko namun ada baiknya kita coba rinci satu persatu :

  • Prangko digunakan untuk pelunasan biaya pengiriman surat atau paket melalui kantorpos sedangkan Meterai adalah Pajak
  • Prangko di tempel pada kiriman, biasanya di amplop dibagian kanan atas jika di paket di bagian yang bisa ditempel. Sedangkan Meterai di tempel pada berkas yang mau dilunasi biaya Meterainya kadang di bagian tanda tangan kadang juga di bagian pengesahan.
  • Prangko dicetak dan dimiliki oleh kantorpos sedangkan meterai dicetak oleh Direktorat Jendral Pajak dan percayakan kepada Kantorpos untuk menjualnya.
Nah sekarang sudah tahukan beda antara prangko dan meterai? jadi jangan sampai salah lagi ya, pastikan kalau mau kirim surat yang digunakan itu adalah prangko. Semoga bermanfaat jangan lupa like dan share.

0 Response to "Inilah Perbedaan Prangko dengan Meterai"

Post a Comment