Cara Ambil STR (Surat Tanda Registrasi) Dokter atau Profesi Kesehatan Lainnya di Kantorpos

Bagi sahabat infokantorpos.com yang berprofesi dalam dunia kesehatan seperti Dokter, Perawat, Bidan, Ahli Gizi dan lainnya tentu saja membutuhkan STR atau Surat Tanda Registrasi ke Organisasi Induk dari tiap-tiap keahlian profesi tersebut, tentu saja dengan beragam persyaratan yang harus dipenuhi.

STR dokter Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 (lima) tahun (Sumber : https://www.kki.go.id).

Karena STR memilih masa berlaku seperti penjelasan diatas maka surat tersebut harus di urus setiap masa tersebut dan tentu saja ini seperti perpanjangan masa berlaku selama aturan yang ditetapkan menyebutkan tersebut, biasanya STR dikirim kepada pemegangnya yaitu Dokter atau profesi kesehatan lain. Saat artiktel ini dibuat pihak pengelola STR yang berwenang di pusat bekerja sama dengan kantorpos untuk proses pengiriman langsung kepada yang berhak. 

Lalu bagaimana cara mengambil STR tersebut di Kantorpos dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? mari simak penjelasan berikut :
  1. Sebagaimana surat dan kiriman lainnya secara standar kiriman tersebut dikirim langsung ke alamat dimana dokter berada. Namun khusus untuk STR penerima diminta untuk datang ke kantorpos karena harus mengisi berita acara serah terima dengan beberapa data yang dibutuhkan.
  2. Penerima STR membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotocopynya kemudian mendatangi bagian antaran, di beberapa kantor bisa jadi pengambilan STR dilayani di bagian Customer Service.
  3. Mengisi berita acara serah terima STR dan setelah itu petugas kantorpos akan menyerahkan surat tanda regitrasi kepada dokter atau pemegang lisensi STR tersebut.
  4. Selesai.
Mungkin ada pertanyaan jika dokter yang bersangkutan berhalangan apakah bisa diambil oleh orang lain? Tentu saja bisa dan biasanya sesuai dengan mekanisme yaitu :
  • Orang yang menggantikan mengambil STR harus membawa Surat Kuasa atau KTP asli dari pemilik STR dan fotocopynya
  • Mengisi Formulir berita acara serah terima STR
  • Selesai
Demikian artikel Cara Ambil STR (Surat Tanda Registrasi) Dokter atau Profesi Kesehatan Lainnya di Kantorpos, semoga bermanfaat jangan share dan komen kepada saudara kita lain yang membutuhkan.

1 Response to "Cara Ambil STR (Surat Tanda Registrasi) Dokter atau Profesi Kesehatan Lainnya di Kantorpos"

  1. bagaimana bila sy sdh mengurus STR dan tinggal ambil saja di kantor DPW jatim tp ternyata kantornya pindah tempat,apa yg hrs saya lakukan krn berkas STR saya urus di awal thn 2020 krn ada pandemi covid blm saya ambil

    ReplyDelete