Cara Mengirim Sarang Burung Walet (Bird Nest) Melalui Kantorpos dan Agenpos


Apakah boleh mengirim sarang burung walet melalui kantorpos? Jika boleh bagaimana caranya? banyak sahabat infokantorpos.com mungkin bertanya tentang hal itu. Jawabnya sangat mudah yaitu boleh dan bisa dilakukan mengirim sarang burung walet (SBW) di kantorpos bahkan di agenpos. Walaupun bisa dan boleh namun ada ketentuan yang harus di perhatikan dalam melakukan pengirim sbw tersebut.
Dalam artikel kali ini kita akan menjelaskan bagaimana cara mengirim sarang burung walet (Bird Nest) biasa disingkat SBW melalui Kantorpos dan Agenpos terdekat.
Sarang walet adalah produk hewani yang dihasilkan oleh burung walet yang banyak hidup di kawasan asia terutama Indonesia. Saat membuat sarangnya burung walet akan menggunakan air liurnya sebagai bahan utama membuat sarang. Ternyata air liur burung walet tersebut bukan hanya air liur biasa namun memiliki kandungan yang sangat bagus untuk kesehatan yaitu terdiri dari protein, yang juga tinggi kandungan kalsium, zat besi, kalium, dan magnesium. Bahkan diyakini memiliki manfaat yang sangat bagus untuk kesehatan tubuh. Diantara manfaat tersebut adalah :

  • Kaya asam amino untuk kecerdasan otak dan daya tahan tubuh
  • Sumber mineral yang sangat dibutuhkan oleh tubuh untuk mengaktifkan fungsi-fungsinya
  • Mencegah dan Mengobati Diabetes
  • Mencegah dan mengobati Kanker
  • Bagus untuk kesehatan jantung
  • Anti Inflamasi atau peradangan
  • Meningkatkan daya tahan saat kemoterapi
  • Keharmonisan Rumah Tangga
  • Dan banyak lagi

Karena sangat berkhasiat maka sarang burung walet di konsumsi oleh negara maju seperti China, Amerika dan lainnya. Namun karena produk terbatas maka harganya menjadi sangat mahal dan menjadi komoditi yang bisa dikirim baik dalam maupun luar negeri.
Cara mengirim sarang burung walet melalui kantorpos

Mengirim Dalam Negeri

Biasanya mengirim sarang burung walet untuk dalam negeri digunakan untuk kebutuhan pribadi, ada juga yang sifatnya komersil. Tidak semua Exportir bisa langsung mengambil ke daerah-daerah, maka terkadang di kumpul dulu pada pengepul (agen) lalu kemudian agen tersebut mengirim ke exportir yang ada di kota-kota besar. Jadi ini proses mengirim di dalam negeri sebagai berikut :

  • Sarang burung walet di bungkus rapi (packing) dalam kemasan yang aman
  • Melengkapi surat karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian yang ada di kota masing-masing.
  • Mengunjukkan kepada petugas loket kantorpos dan menginformasikan bahwa kiriman paket tersebut isinya adalah sarang burung walet.
  • Petugas akan memeriksa dan cek kebenaran isi kiriman dan menimbang, setelah itu akan menginformasikan jumlah ongkir yang harus dibayar. 
  • Pelanggan membayar ongkir dan kiriman di proses, kemudian petugas akan memberikan resi sebagai bukti pengiriman.
  • Selesai
Catatan :

  • Sebaiknya memakai layanan tercepat yaitu Pos Express
  • Jika tidak surat karantina maka akan gagal xray dan tidak bisa dikirim melalui udara dan hanya bisa diteruskan lewat darat atau laut. Untuk menghindari hal itu pastikan surat karantina sudah di buat.
  • Bungkus/packing lah sarang burung walet dengan baik silahkan baca : Cara Kirim Paket Dalam Negeri Yang Benar Melalui Kantorpos dan Agenpos



Mengirim Keluar Negeri

Untuk mengirim sarang burung walet ke luar negeri ada beberapa ketentuan yang harus diikuti, karena tiap negara berbeda aturan dan perlakuannya. Di tahun 2015 Ekspor sarang burung walet ke China sempat terhambat karena ada beberapa kendala. Namun oleh Kementrian pertanian hambatan-hambatan itu dihilangkan dengan menyesuaikan peraturan dan kualitas produk SBW yang di ekspor.
Pengiriman sarang burung walet untuk pribadi maupun korporat bisa dilakukan melalui kantorpos ke luar negeri. Namun yang harus diperhatikan beberapa aturan sebagai berikut :

A. Jenis Layanan Pengiriman 

Layanan kiriman pengiriman produk Sarang Burung Walet (SBW) dengan tujuan luar negeri bisa menggunakan produk layanan Pos Internasional yaitu :

  • EMS (Express Mail Service)
  • Paket Pos Luar Negeri Cepat atau Biasa (PPLN)
  • RLN = Registered Luar Negeri

B. Aturan di Beberapa Negara Tujuan

1. China / CN, statusnya Restricted / Terbatas (51/M-DAG/PER/7/2012 ttg Ketentuan Expor Sarang Burung Walet Ke Republik Rakyat China) dgn ketentuan sbb :

a. Hanya dpt dilakukan oleh Perusahaan perorangan maupun badan usaha yg berbadan hukum atau bukan badan hukum yg melakukan kegiatan usaha sarang expor sarang burung walet, yg mempunyai ijin dari Mentri, atau biasa di sebut dengan Exportir Terdaftar Sarang Burung Walet (ET-SBW).
b. SBW yg di expor termasuk dalam Pos Tarif / HS Code 0410.00.10.00
c. SBW telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan selama atau lebih dari 70'C (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) detik, hal ini bisa dinyatakan dalam sertifikan sanitary dari balai karantina setempat.
d. SBW dibungkus dalam kemasan dan dicantumkan label yang memuat informasi dalam bahasa Indonesia, bahasa inggris, dan bahasa China sekurang-kurangnya mengenai nama dan berat produk, nomor registrasi dan nama produsen peternak walet, nama, alamat, nomor registrasi produsen, persyaratan penyimpanan, tanggal produksi, nomor kontrol veteriner (NKV) dan informasi terkait lainnya.

2. Amerika Serikat / US , dengan ketentuan sbb:

a. SBW telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan selama atau lebih dari 70'C (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) detik, hal ini bisa dinyatakan dalam sertifikan sanitary dari balai karantina setempat.
b. Wajib melampirkan dokumen Sanitary dari U.S. Department of Agriculture, Animal and Plant Health Inspection Service – Veterinary Service , dan surat ijin dari U.S Food and Drug Administration / USFDA, ini artinya dokumen2 sdh harus ada/sdh dibuat oleh calon penerima di negara tsb, krn jika dokumen tsb tdk ada maka kiriman bisa langsung dimusnahkan oleh pihak terkait di negara tsb .

3. Australia / AU dengan ketentuan sbb:

a. SBW telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan selama atau lebih dari 70'C (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) detik, hal ini bisa dinyatakan dalam sertifikan sanitary dari balai karantina setempat.
b. Wajib melampirkan dokumen Sanitary dari Australian Quarantine and Inspection Service/AQIS yg sebelumnya sdh dibuat oleh calon penerima di negara tsb, krn jika dok Sanitary dari AQIS nya tdk ada maka kiriman bisa langsung dimusnahkan oleh pihak terkait di negara tsb.

4. Hongkong / HK, SBW telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan selama atau lebih dari 70'C (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) detik, hal ini bisa dinyatakan dalam sertifikat Sanitary dari balai karantina setempat.

5. Taiwan / TW, SBW telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan selama atau lebih dari 70'C (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) detik, hal ini bisa dinyatakan dalam sertifikan sanitary dari balai karantina setempat.

6. Korea Selatan / KR, SBW telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan selama atau lebih dari 70'C (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) detik, hal ini bisa dinyatakan dalam sertifikat sanitary dari balai karantina setempat.

7. Singapore / SG, SBW telah memenuhi proses seleksi, pencucian, pembersihan dari kotoran, pemanasan selama atau lebih dari 70'C (tujuh puluh derajat celcius) dalam waktu sekurang-kurangnya 3,5 (tiga koma lima) detik, hal ini bisa dinyatakan dalam sertifikat sanitary dari balai karantina setempat.

8 . Malaysia / MY, statusnya Import PROHIBITED / Dilarang masuk ke negara tsb, bisa langsung di tolak.

Teknis Pelaksanaan Jika Produk tersebut Sdh Memenuhi Syarat Di Atas : 


1. Penulisan di form EMS 5 HARUS ditulis BIRD NEST / Swiftlet Nest (tidak boleh ditulis Sarang burung, Wallet, Swallow, Foods, Dry foods, atau penulisan lainnya yang tidak sesuai isi)
2. Jumlahnya harus di tulis per-keping (Bird Nest 10 pcs, 20 pcs, 30 pcs, dst)
3. Value HARUS di tulis dalam US Dollar.
4. Dokumen Sanitary / pendukung HARUS, Asli/Original dari balaikarantina/pihak terkait, ditempel di luar kemasan mengikuti SOP dan terlihat dengan JELAS .

5. KTSH tdk bertanggung jawab atas hilangnya Dokumen pendukung yg tdk ditempel sesuai SOP.

PT Pos Indonesia tidak bertanggungjawab atas kiriman/produk SBW yang disita/ dimusnahkan di negara kita, transit atau tujuan jika persyarataan tsb diatas tidak terlampir / valid.(KD3/DIRRATKET/0216)

Nah bagi sahabat yang berbisnis jual beli sarang burung walet ataupun yang mengirim untuk kebutuhan pribadi silahkan mempedomani aturan diatas agar kirimannya bisa sampai tepat waktu dan aman di negara tujuan. Semoga bermanfaat dan menjadi referensi dalam mengirim sarang burung walet baik dalam maupun luar negeri.

0 Response to "Cara Mengirim Sarang Burung Walet (Bird Nest) Melalui Kantorpos dan Agenpos"

Post a Comment