Kantorpos bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri kembali memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Tilang Online dan Mengantarkan Jaminan Tilang ke Lokasi Pelanggan.
Kerjasama ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang membayar tilang online dan barang bukti tilang tidak perlu lagi mendatangi kantor kejaksaan cukup nanti akan diselesaikan oleh kantorpos yang akan menjemput dan mengantar ke alamat pelanggan.
Berikut Tata Cara Bayar Tilang Online di Kantorpos :
- Pelanggan datang ke Kantorpos Terdekat
- Siapkan Fotocopy berkas tilang dan KTP atas nama tertilang
- Isi Form Untuk Alamat Pengiriman Jaminan Tertilang (Barang Bukti)
- Lakukan pembayaran Denda Tertilang di Loket Kantorpos
- Tunggu 2, 3 hari kedepan untuk pengiriman jaminan tilang ke alamat pelanggan
Dengan Layanan Pembayaran E-Tilang Online Melalui Kantorpos ini maka masyarakat tidak perlu lagi antri lama untuk membayar tilang nya, cukup menggunakan fasilitas E-Tilang maka dapat segera diselesaikan, adapun jaminan bisa nanti antarkan oleh kantorpos ke alamat.
Saat artikel ini diturunkan layanan E-Tilang sudah menyebar diseluruh Indonesia dan akan terus bertambah sehingga memudahkan pelanggan, berikut Daerah atau Kejaksaan yang telah bekerjasama dengan kantorpos :
- Pembayaran E-Tilang Kota Jakarta Pusat
- Pembayaran E-Tilang Kota Jakarta Barat
- Pembayaran E-Tilang Kota Jakarta Timur
- Pembayaran E-Tilang Kota Jakarta Utara
- Pembayaran E-Tilang Kab Bogor
- Pembayaran E-Tilang Kota Sukabumi
- Pembayaran E-Tilang Kota Cirebon
- Pembayaran E-Tilang Kab Cirebon
- Pembayaran E-Tilang Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya
- Pembayaran E-Tilang Kab Semarang
- Pembayaran E-Tilang Kota Salatiga
- Pembayaran E-Tilang Kota Pekalongan
- Pembayaran E-Tilang Kota Tegal
- Pembayaran E-Tilang Kejaksaan Negeri Bangli
- Pembayaran E-Tilang Kab Badung
- Pembayaran E-Tilang Kab Tangerang
- Pembayaran E-Tilang Wilayah Serang
- Pembayaran E-Tilang Kab Kulonprogo
- Pembayaran E-Tilang Kab Bantul
- Pembayaran E-Tilang Kab Brebes
- Pembayaran E-Tilang Kejaksaan Negeri Kab Magelang
- Pembayaran E-Tilang Kota Surakarta
- Pembayaran E-Tilang Kab Klaten
- Pembayaran E-Tilang Kab Karanganyar
- Pembayaran E-Tilang Kab Pati
- Pembayaran E-Tilang Kab Rembang
- Pembayaran E-Tilang Kab Jepara
- Pembayaran E-Tilang Kota Purwokerto
- Pembayaran E-Tilang Kab Nganjuk
- Pembayaran E-Tilang Kota Surabaya
- Pembayaran E-Tilang Kota Mojokerto
- Pembayaran E-Tilang Kab Tuban
- Pembayaran E-Tilang Kota Kediri
- Pembayaran E-Tilang Kota Malang
- Pembayaran E-Tilang Kab TulungAgung
- Pembayaran E-Tilang Kab Trenggalek
- Pembayaran E-Tilang Kab Pasuruan
- Pembayaran E-Tilang Kab Bondowoso
- Pembayaran E-Tilang Kab Bangkalan
- Pembayaran E-Tilang Kab Banjarmasin
- Pembayaran E-Tilang Kab Sungai Hulu Utara Amuntai
- Pembayaran E-Tilang Kab Penajam Paser Utara
- Pembayaran E-Tilang Kab Kuantan Sengingi
- Pembayaran E-Tilang Kab Luwu
- Pembayaran E-Tilang Kab Kolaka
- Pembayaran E-Tilang Kota Pariaman
- Pembayaran E-Tilang Kab Pesisir Selatan
- Pembayaran E-Tilang Kota Sawahlunto
- Pembayaran E-Tilang Kota Medan
- Pembayaran E-Tilang Kab Blora
- Pembayaran E-Tilang Kab Batang
- Pembayaran E-Tilang Kab Magetan
- Pembayaran E-Tilang Kab Lumajang
Saya bayar tilang di kantor pos sudah 6hari tapi belum sampai
ReplyDeleteMakin dibuat susah dgn aturan batasan 150 antrian...gini nasib WNI
ReplyDeleteMau perpanjang plat mobil
ReplyDeleteWaktu sudah mepet tapi sistem tilangnya ruwet dan lama
Saya bayar surat tilang di kantor pos sudah mau sebulan tapi belom datang juga
ReplyDelete