Wajib Cantumkan Tax ID (NPWP) Penerima Untuk Paket Luar Negeri Tujuan Negara Berikut ini.


Bagi sahabat infokantorpos.com yang sering mengirim paket tujuan ke luar negeri, sekarang untuk paket yang dikirim via kantorpos terdapat aturan baru yang diterapkan oleh negara tujuan. Aturan tersebut adalah mencantumkan Tax ID atau Nomor Pajak yang terkait dengan Nama yang dituju.

Mencantumkan Tax ID ini adalah wajib atau mandatory dilakukan, caranya mengisi Tax ID pada Form isi pengiriman Keluar Negeri. Apabila Field khusus untuk Tax ID belum tersedia maka bisa diisi secara manual pada bagian kosong di samping nama penerima.

Salah satu tujuan dari mencantumkan Tax ID ini adalah untuk keperluan Perpajakan atau Tax di dinegara tujuan. Bisa jadi barang atau paket yang dikirim dari Indonesia ke negara tersebut termasuk barang yang dikenakan pajak oleh negara tujuan. 

Berikut beberapa negara yang telah mewajibkan kiriman luar negeri yang masuk ke Negara tersebut harus disertai Tax ID dari Penerima :

  • Brazil 
  • Argentina
  • Peru
  • Chile
  • Perancis
Bagi sahabat yang memiliki bisnis pengiriman ke luar negeri ke negara tersebut, harus menghubungi penerima untuk menginformasikan Tax ID mereka. Jika tidak dikhawatirkan kirimannya bisa bermasalah di negara tujuan.


Kami akan berupaya mengupdate informasi seputar kewajiban mencantum Tax ID ini dan negara-negara lain yang mungkin bertambah menggunakan aturan tersebut. 
Demikian yang dapat di sampaikan, mudah-mudahan artikel ini dapat memberikan referensi buat sahabat semuanya. Jangan lupa jika ada hal yang ingin didiskusikan atau di tanyakan bisa dibagian komentar.

0 Response to "Wajib Cantumkan Tax ID (NPWP) Penerima Untuk Paket Luar Negeri Tujuan Negara Berikut ini."

Post a Comment